Pengumuman: Permohonan Informasi Publik Desa Nanga Pari Kini Dapat Dilakukan Secara Online
Desa Nanga Pari, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang—Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, Pemerintah Desa Nanga Pari melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) meluncurkan layanan permohonan informasi publik berbasis Google Form.
Mengapa Layanan Online?
-
Akses Lebih Mudah – Warga dapat mengajukan permohonan kapan saja tanpa harus datang ke kantor desa.
-
Proses Lebih Cepat & Transparan – Data pemohon otomatis tercatat, memudahkan petugas memproses permohonan dan memantau statusnya.
-
Dokumentasi Terpusat – Semua permintaan terekam dalam satu basis data, sehingga riwayat permohonan dapat diakses untuk evaluasi layanan PPID.
Cara Mengajukan Permohonan Informasi
-
Siapkan Data Diri
-
Nama lengkap dan NIK (16 digit).
-
Alamat, nomor telepon/WhatsApp, serta email aktif.
-
Isi Formulir Online
-
Klik tautan berikut: [FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PPID DESA NANGA PARI] (silakan ganti dengan tautan Google Form Anda).
-
Lengkapi kolom “Informasi yang Diminta” dan “Tujuan Penggunaan Informasi”.
-
Pilih cara memperoleh informasi (melihat di kantor, salinan softcopy, atau hardcopy) dan metode pengiriman (diambil langsung, email, atau WhatsApp).
-
Kirim & Tunggu Konfirmasi
-
Setelah menekan tombol Kirim, Anda akan menerima notifikasi otomatis di email/WhatsApp terdaftar.
-
Petugas PPID akan memproses permohonan paling lambat 10 hari kerja sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Anda Bisa ajukan melalu link berikut ini
https://forms.gle/FFLeS2v3MfZYpYEU7